Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Sub Kontraktor Fiktif

Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp 202 M

Jumat, 11 Desember 2020 08:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah depan) saat mengumumkan lima mantan pejabat PT Waskita Karya yang didakwa melakukan korupsi. (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah depan) saat mengumumkan lima mantan pejabat PT Waskita Karya yang didakwa melakukan korupsi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima mantan pejabat PT Waskita Karya didakwa melakukan korupsi Rp 202.296.416.008 dalam kasus sub kontraktor proyek fiktif 2009-2013.

Mereka yang diadili adalah Desi Arryani (Eks Direktur Operasional), Fathor Rachman (eks Kepala Divisi II), Jarot Subana (eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II), Fakih Usman (mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakil Kepala Divisi Sipil) dan Yuly Ariandi Siregar (eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II).

Baca juga : Jaksa KPK Beberkan 41 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Menurut Jaksa KPK, para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk perusahaan yang dijadikan sub kontraktor fiktif. Disebutkan, Desi Arryani mendapat keuntungan Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 3.670.000.000, Jarot Subana Rp 7.124.239.000, Fakih Usman Rp 8.878.733.720 dan Yuly Ariandi Siregar Rp 47.386.931.587.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Haris Gunawan Rp 1.525.885.350, Kepala Divisi III Dono Parwoto Rp 1.365.000.000, Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast Imam Bukori Rp 6.181.214.435, Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Wagimin Rp 20.515.040.661 dan Yahya Mauludin, mantan Kepala Proyek JORR W1 dan Tol Cinere Jagorawi Seksi 1 Rp 150.000.000.

Baca juga : 5 Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M Lewat Proyek Fiktif

Juga memperkaya korporasi, yaitu PT Safa Sejahtera Abadi sebesar Rp 8.162.529.912, CV Dwiyasa Tri Mandiri sebesar Rp 3.830.665.459, PT MER Engineering sebesar Rp 5.794.840.300 dan PT Aryana Sejahtera sebesar Rp 1.700.507.444.

Jaksa membeberkan, perkara ini bermula pada Desember 2009. Saat itu diselenggarakan rapat-rapat yang diselenggarakan Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II. Dalam pertemuan tersebut, Jarot Subana menyampaikan kepada Desi Arryani (saat itu Kepala Divisi Sipil) mengenai kebutuhan penyediaan dana non budgeter untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran perusahaan.

Baca juga : PSI Jamin Kadernya Tak Korupsi

“Di antaranya untuk pemberian fee kepada sub kontraktor, pemberian kepada pejabat Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II dan pemilik pekerjaan serta pihak pihak lainnya,” sebut jaksa, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.