Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Sub Kontraktor Fiktif
Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp 202 M
Jumat, 11 Desember 2020 08:03 WIB
Sebelumnya
Juga untuk pembelian pera latan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, serta penge luaran lain yang tidak didukung bukti kuitansi. Pembahasan lanjutan soal itu dilakukan Desi Arryani, Fathor Rachman (Kepala Pro yek Pembangunan Kanal Ti murPaket 22), Jarot Subana, Fakih Usman (Kepala Proyek Nor malisasi Kali Bekasi Hilir), Dono Parwoto (Kepala Proyek Pe kerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru Paket 2) dan Haris Gunawan (Kepala Bagian Ke uangan Divisi Sipil).
Disepakati, strategi menghimpun dana non budgeter dengan cara membuat kontrak peker jaanpekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek utama Waskita Karya. Nantinya, pembayaran pekerjaanpekerjaan kepada sub kontraktor fiktif akan dikembalikan lagi (cash back) kepada Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II.
Baca juga : Jaksa KPK Beberkan 41 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Perusahaan-perusahaan yang ditunjuk menjadi sub kontraktor fiktif mendapat fee “peminjaman bendera” berkisar 1,52,5 persen dari nilai kontrak. Untuk memuluskan rencana ini, Desi Arryani menyarankan agar mengguna kan “bendera” perusahaan milik orang-orang Waskita saja.
Menindaklanjuti arahan itu, Jarot Subana berkoordinasi dengan Fakih Usman dan Haris Gunawan untuk meminjam perusahaan untuk dijadikan sub kontraktor fiktif pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II. Dono Parwoto ikut menyodorkan perusahaannya, yaitu PT MER Engineering kepada Jarot Subana, agar ditunjuk sebagai sub kontraktor.
Baca juga : 5 Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M Lewat Proyek Fiktif
Sementara PT Safa Sejahtera Abadi terafiliasi dengan Fakih Usman. Adapun CV Dwiyasa Tri Mandiri terafiliasi dengan Haris Gunawan. Desi menyetujui PT MER Engineering sebagai perusa haan sub kontraktor, yang pada proyek akan dikelola oleh Yuly Ariandi Siregar dan Wagimin. Jarot Subana memerintahkan stafnya membuat dokumen kontrak fiktif dengan nilai tertentu. Lengkap dengan komponen perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan fee untuk perusahaan sub kontraktor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya