Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Bidik Para Penerima Aliran Dana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Minggu, 13 Desember 2020 18:45 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp 1,5 miliar, Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp 1,3 miliar, Imam Bukori sebesar Rp 6,1 miliar, Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp 20,5 miliar, dan kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp 150 juta.

Baca juga : Jaksa KPK Beberkan 41 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Empat sisanya, adalah perusahaan yang terafiliasi dengan beberapa pejabat Waskita Karya. Keempatnya adalah PT Safa Sejahtera Abadi yang terafiliasi dengan Fakih Usman sebesar Rp 8,1 miliar, CV Dwiyasa Tri Mandiri yang terafiliasi dengan Haris Gunawan sebesar Rp 3,8 miliar, PT Mer Engineering yang terafiliasi dengan Dono Parwoto sebesar Rp 5,7 miliar, dan PT Aryana Sejahtera yang terafiliasi dengan Fathor Rachman sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga : Sumur Resapan Bukan Solusi Jitu Atasi Banjir

JPU KPK mendakwa Desi Arryani cs telah merugikan negara Rp 202 miliar. Kerugian negara itu berasal dari 41 proyek fiktif yang dibuat komplotan mereka sepanjang 2009 hingga 2015.

Baca juga : Di Level Menteri, Rekor Tersangka Korupsi Terbanyak Dipegang Mensos

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.