Dark/Light Mode

Geledah 10 Lokasi Di Luwuk Dan Banggai Laut, KPK Amankan Duit Rp 440 Juta

Rabu, 16 Desember 2020 11:02 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Kadis PU Basuki Margiono dan Kepala BPKAD Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.

Baca juga : KPK Geledah 10 Tempat Di Banggai Laut Dan Luwuk

Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky. Pada tanggal 1 Desember 2020, Hengky dan bersama Hedy bersama beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan, uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.

Baca juga : Bantu Pengembangan Bank Sampah Di Sukamiskin, KAI Kucurin Bantuan Rp 100 Juta

Kamis (3/12), tim KPK menyergap mereka. Enam belas orang diamankan. Juga, sejumlah uang dengan total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.

Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek. Sebagai penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Geledah Rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Amankan Dokumen Terkait Korupsi

Sedangkan sisanya sebagai penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.