Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Asisten Di Pengadilan

Hakim MA Sering Dijamu Di Vila Joglo Milik Nurhadi

Kamis, 17 Desember 2020 07:19 WIB
Tersangka  Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,(Foto :Teddy Kroen)
Tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,(Foto :Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Mahkamah Agung (MA), Jumadi mengungkapkan, sejumlah Hakim Agung pernah bertemu Nurhadi di luar kantor.

Mantan  asisten Nurhadi itu mengingat, Hakim Agung yang menemui Nurhadi adalah Sunarto (kini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Purwosusilo dan Abdul Manaf.

“Kalau urusannya, saya tidak tahu Pak. Tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi,” kata Jumadi menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Dia dihadirkan pada sidang perkara korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jumadi melanjutkan, pertemuan Nurhadi dengan Abdul Manaf terjadi di kediaman Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan. Sementara pertemuan dengan Purwosusilo dan Sunarto di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan.

Baca juga : Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam

Lagi-lagi Jumadi menyatakan tidak tahu isi pertemuan itu. Ia hanya menduga-duga soal pertemuan itu. “Karena dulu beliau itu sama-sama eselon satu. Waktu Pak Nurhadi Sekretaris, Pak Narto Badan Pengawasan, Purwosusilo Dirjen Badilag (Badan Peradilan Agama –Red). Karena sering sama-sama, jadi mereka sering silaturahmi Pak,” katanya mengira-kira.

Jumadi juga mengungkapkan, hakim MA kerap dijamu di vila pribadi Nurhadi. Letak tempat peristirahatan berbentuk joglo itu tak jauh dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA di Megamendung, Bogor.

“Pernah ada rapat di Pusdiklat Megamendung dan pernah makan-makan di rumah (vila) beliau di Megamendung,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Jumadi juga menuturkan pernah diminta Nurhadi mengantarkan sebuah dokumen kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA. Jumadi tidak menanyakan isinya dan maksud surat tersebut. Surat diserahkan kepada Bagian Sekretariat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

“Saya pikir itu surat dinas Pak, surat resmi. Karena di situ tertulis untuk Ketua Muda Pengawasan dan saya sampaikan ke sekretariatnya Pak,” ujarnya.

Baca juga : Hakim Perintahkan Duit Sitaan Dibalikin

Tim Penasihat Hukum Nurhadi sempat mempersoalkan kesaksian Jumadi. Lantaran para Hakim Agung yang disebut itu tidak ada satu pun yang diperiksa KPK.

Lantaran itu, para Hakim Agung itu dianggap tidak terkait dengan perkara ini. “Jangan mereka dipermalukan dengan sesuatu yang tidak jelas kaitannya dengan perkara ini,” kata Penasihat Hukum Maqdir Ismail.

“Kita ini kan mau menegakkan keadilan. Bukan mau merusak harkat dan martabat Mahkamah Agung dan Hakim-Hakim Agung,” lanjutnya.

Jaksa KPK Takdir Suhan tak bersedia berkomentar banyak mengenai kesaksian Jumadi mengenai hakim agung itu. Menurutnya, nama-nama termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumadi. “(Namun) ini belum sempat kami dalami,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, nama Sunarto tercantum sebagai anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara kasasi nomor 2775 K/Pdt/2016. Perkara ini mengenai sengketa Azhar Umar selaku pemegang saham pada PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT.

Baca juga : BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Diiringi Peningkatan Kepuasan Peserta Dan Fasilitas

Nama Sunarto juga tercantum sebagai Ketua Majelis Kasasi yang mengadili perkara 155 K/PDT/2018. Perkara ini juga berkaitan sengketa Azhar Umar dengan Hiendra Soenjoto.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap mencapai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Rasuah itu untuk pengurusan berbagai perkara.

Jaksa KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi mencapai Rp 37,287 miliar dari pihak berperkara.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.