Dark/Light Mode

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq-Firza

Selasa, 29 Desember 2020 15:51 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ist)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian membuka kembali kasus chat mesum yang diduga melibatkan bos Front Pembela Islam (FPU) Rizieq Shihab dan Firza Husein

Kasus ini sebelumnya sudah dihentikan penyidikannya. Hakim PN Jaksel memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersebut. 

Baca juga : Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Yang mengajukan adalah Jefri Azhar

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksel itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian. Putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ungkap kuasa hukum pemohon, Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12).

Baca juga : Jangan Ciut Sama Kapal China, Natuna Milik Kita

Febriyanto berharap polisi mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut. "Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," imbuhnya. 

Rizieq dan Firza sempat menyandang status tersangka pada 2017. Kasusnya saat itu ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Irjen Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Baca juga : Siang Ini, Zulhas Mau Ketemu Gibran

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun berlalu, pada 2018 penyidikan kasus chat mesum itu dihentikan dengan penerbitan SP3. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.