Dark/Light Mode

PSBB Ketat Di Pulau Dewata

Selama Di Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Punya Surat Negatif PCR/Rapid Test Antigen

Kamis, 7 Januari 2021 13:43 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: Pemprov Bali)
Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: Pemprov Bali)

 Sebelumnya 
c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Baca juga : Masuk Kantor Damri Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

e. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

f. Selama masih berada di Bali, wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca juga : Gencarkan Sosialisasi Prokes, MUI Jateng Siap Gandeng KUA Di Kecamatan

g. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.