Dark/Light Mode

Diperiksa 7,5 Jam, Sekjen Kemenag Klaim Proses Seleksi Sesuai Prosedur

Rabu, 27 Maret 2019 19:33 WIB
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7,5 jam. Datang pukul 10.00 WIB, Nur yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.30 WIB.

Nur mengaku tak tahu soal arahan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam seleksi pejabat Kemenag itu. “Saya tidak tahu,” jawab Nur Kholis yang berkemeja putih ini.

Baca juga : KPK Panggil 5 Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag

Di hadapan penyidik, Nur mengaku hanya memberikan penjelasan soal proses seleksi. Dia mengklaim proses seleksi itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi, pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tadi mendalami sisi dasar hukumnya, alur prosesny, dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang tadi saya berikan kepada penyidik KPK,” paparnya.

Baca juga : Facebook Mengeratkan, Pilpres Kok Menceraikan

Nur menjelaskan, proses seleksi itu alurnya panjang. Yang pasti, ada job desc yang diterbitkan panitia seleksi. Kemudian, diumumkan di website. Hanya pendaftar yang memenuhi syarat administratif semisal jenjang kepangkatan dan masa jabatan, yang berhak mengikut seleksi itu.

Nur menegaskan, perintah seleksi itu datang langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. “Saya bertindak sebagai ketua Panitia Seleksi, yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan oleh SK (surat keputusan) menteri. Jadi, cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan dalam SK Menteri itu,” ungkap Nur Kholis.

Baca juga : Anies: Jangan Direndahkan, Mereka Saudara Kita Juga

Menteri Agama pula yang menugaskan Nur menjadi Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag. “Tidak boleh ada kekosongan jabatan, sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas Irjen Kemenag,” tutupnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.