Dark/Light Mode

Yang Lapor LHKPN Nggak Sampai Separuh

KPK Pertanyaan Komitmen Krakatau Steel Benahi Internalnya

Selasa, 26 Maret 2019 18:54 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers soal masih minimnya laporan LHKPN pekerja PT Krakatau Steel, di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers soal masih minimnya laporan LHKPN pekerja PT Krakatau Steel, di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keseriusan PT Krakatau Steel (KS) untuk membenahi internalnya, pasca terciduknya Direktur Teknologi dan Produksi Wisnu Kuncoro dalam OTT pada Jumat (23/3) pekan lalu.

Apalagi, jumlah pekerja yang melaporkan harta kekayaannya, tak sampai separuh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, per hari ini, Selasa (26/3), dari jumlah total wajib lapor sebanyak 153 orang, baru 76 orang yang melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah. Sisanya, 77 orang belum melakukannya.

“Dengan demikian, 5 hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT KS masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut, yang belum melaporkan LHKPN periodiknya,” jelas Febri.

Baca juga : Bos Krakatau Steel Tegakkan Zero Tolerance

Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan LHKPN adalah salah satu keseriusan PT KS membenahi internalnya, usai Wisnu ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di direktoratnya.

“Kami harap, dalam sisa waktu ini, PT KS dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam. Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar, adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di lingkup internal,” imbau mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.

Terbongkarnya kasus korupsi pengadaaan barang dan jasa di PT KS bermula, ketika Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar pada tahun ini.

"AMU (Alexander) diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU (Wisnu), dan disetujui,” beber Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Sabtu (23/3).

Baca juga : KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro, senilai 10 persen dari nilai kontrak.

“AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS,” imbuh Saut.

Alexander kemudian meminta uang Rp 50 juta kepada Kenneth dan Rp 100 juta kepada Yudi Tjokro. Pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Yudi Tjokro. Oleh Alexander, cek itu dimasukkan ke dalam rekeningnya. Dari Kenneth, Alexander menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang itu juga disetorkan ke rekeningnya.

Nah pada Jumat, 22 Maret, Alexander menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro. Dari situlah, tim KPK melakukan OTT.

Baca juga : Golkar: Pertanian Membaik, Petani Tambah Sejahtera

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi: Kenneth dan Yudi Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.