Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penyaluran Bansos Covid Kementerian Sosial

KPK Usut Para Pejabat Yang Kecipratan Duit Suap

Sabtu, 23 Januari 2021 06:40 WIB
Tersangka Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat sekaligus Advokat (nonaktif) Harry Van Sidabukke, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat sekaligus Advokat (nonaktif) Harry Van Sidabukke, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dalam pengusutan kasus suap ini, KPK menetapkan tersangka. Sebagai penerima suap Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kemensos sekaligus pemilik PT Rajawali Parama Indonesia) dan Adi Wahyono (Kepala Biro Umum Kemensos sekaligus PPK.

Dua tersangka pemberi suap adalah Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama/TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum BPC HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Penetapan lima orang tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. 

Saat OTT, KPK menyita uang tunai yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop. Totalnya Rp 11,9 miliar, 171.085 dolar Amerika dan 23 ribu dolar Singapura.

Baca juga : Kasus Penerimaan Gratifikasi, Bekas Pejabat Pemkab Subang Segera Disidang

Pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Disepakati adanya fee dari yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Besarnya, Rp 10.000 dari setiap paket bansos. Setiap paket dianggarkan Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan periode pertama diduga diperoleh fee Rp 12 miliar. Uang Rp 8,2 miliar diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

Baca juga : KPK Dalami Kronologi Pemberian Duit Suap

Untuk periode kedua pelaksanaan Bansos Oktober-Desember 2020, terkumpul fee Rp 8,8 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima Juliari mencapai Rp 17,2 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.