Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kredit Macet Rp 548 Miliar
Jadi DPO, Bos PT Hastuka Dicokok Di Vila Kuta Bali
Minggu, 24 Januari 2021 07:14 WIB
Sebelumnya
Andi mengajukan banding dan dikabulkan. Majelis hakimPengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dalam putusan yang diketok 16 Oktober 2019 menyatakan, perbuatan Andi masuk ranah perdata. Bukan pidana. Lantaran itu, majelis hakim melepaskan Andi dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Tak terima terdakwa lolos dari jerat pidana, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil, dikabulkan.
Berdasarkan putusan kasasi nomor perkara 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Andi divonis 15 tahun penjara.
Baca juga : Rugikan Duit Negara Rp 6 Miliar, Anggota KPUD Papua Ditahan
Andi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
Saat kejaksaan hendak menjalankan putusan ini, Andi menghilang. “Namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Leo.
Selang setengah tahun, Kejaksaan memperoleh informasi keberadaan Andi. Tim Kejaksaan menyatroni tempat persembunyiannya di Deliu Villa Ayanna, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca juga : Prasetio Edi Marsudi Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
“Terpidana sedang santai. Dia tengah menonton televisi,” tutur Leo. Andi diringkus lalu digiring ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Barat di Bandung untuk proses eksekusi putusan kasasi.
Setelah terpidana dieksekusike penjara, kini Kejaksaan mengejar pembayaran denda maupun uang pengganti.
Baca juga : Kerugian Akibat Macet Jakarta, Bisa Buat Bikin Ibu Kota Baru
Sejauh ini, Kejaksaan telah menyita 23 aset terpidana. Termasuk tanah di sejumlah wilayah. Rencananya aset itu bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya