Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Hingga 15 Februari

Kamis, 28 Januari 2021 06:47 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021. Demikian dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga : Makin Dilirik, Pandi Catat Kenaikan Domain .id Hingga 486.814 Nama

Pihaknya menegaskan, proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. "Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegasnya.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Diancam Hukuman Di Atas 5 Tahun

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa Gorilla yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut, masyarakat berhak menolak vaksin Covid-19.

Baca juga : Luhut: Lumbung Pangan Di Sumut Panen Februari

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim, unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.