Dark/Light Mode

Nolak Pilkada 2022

Jahat, Kalau Hanya Untuk “Bunuh” Anies

Jumat, 29 Januari 2021 07:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR merembet ke masalah Pilkada. Saat ini sedang ada perdebatan apakah Pilkada 2022 akan ditarik di 2024, bareng dengan Pilpres, atau tetap. Ada yang menduga, rencana menarik Pilkada 2022 ke 2024 dilakukan untuk menjegal Anies Baswedan agar tidak punya “panggung besar” menuju Pilpres 2024. Kalau sampai ada niat begitu, jahat namanya.

Dalam draf RUU Pemilu, pilkada akan digelar pada 2022 dan 2023, mengikuti siklus lima tahunan setelah Pilkada 2017 dan 2018. Namun, PDIP, PAN, PKB, dan PPP, menolaknya. Mereka meminta pilkada digelar pada 2024, bareng Pilpres. Sementara, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKS menginginkan Pilkada dilaksanakan pada 2022.

Baca juga : Perayaan Natal 2020, KPK Hanya Sediakan Kunjungan Online

Nah, Anies memang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan tuntas di 2022. Anies dipilih tahun 2017. Anies, yang namanya disebut-sebut jadi capres potensial di 2024, pasti akan “nganggur” kalau Pilkada Jakarta yang normalnya digelar 2022 digeser ke 2024. Beda ceritanya, jika Pilkada Jakarta tetap digelar 2022, lalu Anies nyalon lagi, lalu menang lagi, kemungkinan Anies mengikuti jejak Jokowi yang jadi presiden setelah jadi Gubernur DKI Jakarta, bisa terwujud.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, Pilkada 2024 merupakan amanat UU Nomor 10/2016. Jadi, seharusnya tidak diubah lagi di RUU Pemilu. “Sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” kata Djarot, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Obligasi Dan Sukuk Mudharabah WIKA Laris Manis

Politisi PKB, Luqman Hakim sependapat dengan Djarot. Kata dia, selain sudah diatur dalam UU Nomor 10/2016, saat ini negara juga sedang fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. “Terkait pelaksanaan pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya, harus tetap menggunakan skema Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, yakni pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024,” kata Luqman.

PAN punya alasan yang sama. Penanganan Covid-19 jadi pertimbangan utama Pilkada 2022 digeser ke 2024. “Urusan politik-politik yang bisa makin mempersulit kita menangani Corona dan menyedot pembiayaan besar, sebaiknya kita tundalah,” Ketua DPP PAPAN, Ahmad Yohan.

Baca juga : Ingat, Gunakan Hak Pilihmu Dengan Tetap Patuhi Prokes

Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menambahkan, jika Pilkada digelar pada 2022, UU Nomor 10/2016 akan mubazir. Sebab, UU itu belum pernah digunakan. “Kita belum pernah mengetahui kekurangan dan kelebihannya, masa tiba-tiba mau direvisi lagi,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.