Dark/Light Mode

Pajakin Pulsa Dan Token Listrik

Negara Lagi Bokek, Harap Maklum Saja

Sabtu, 30 Januari 2021 08:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sedang bekerja keras mencari tambahan pemasukan di tengah pandemi Corona. Berbagai cara dilakukan. Termasuk menarik pajak untuk pulsa telepon seluler dan token listrik. Harap maklum ya, negara lagi bokek.

Penarikan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Peraturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (22/1).

Dalam Pasal 13 ayat (2) PKM itu disebutkan, dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi. Aturan ini mulai berlaku 1 Februari 2021. 

Baca juga : Bantu Pelanggan, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Maret

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Jadi, bukan penambahan pajak baru.

"Perlu ditegaskan, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," terang Yoga, dalam keterangan resminya, kemarin.

Dia menerangkan, untuk pulsa dan kartu perdana telepon selular, pemungutan pajak hanya sampai distributor tingkat II. Konsumen dan pengecer tidak termasuk. Begitu juga token listrik, masyarakat tidak kena. Pajak hanya dikenakan atas jasa penjualan berupa komisi yang diperoleh agen.

Baca juga : Pakar Bahasa UIN Dorong Aksara Nusantara Masuk Kurikulum Lokal

Hal yang sama untuk voucher. Pajak hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen. "Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher," jelasnya. 

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno belum puas dengan penjelasan Ditjen Pajak ini. Dia berencana meminta penjelasan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia tidak ingin kebijakan baru ini membebani rakyat.

"Tentu Komisi XI akan menyampaikan kritiknya. Karena dalam kondisi seperti sekarang, kita justru mendorong penggunaan sistem learning, ekonomi digital, dan seterusnya. Kalau kebijakan ini justru membebani masyarakat, malah akan memukul mereka," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.