Dark/Light Mode

Perkara Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

Sembuh Dari Corona, Terdakwa Minta Dipindah Dari Rutan KPK

Minggu, 31 Januari 2021 06:53 WIB
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kedua kiri) bersama mantan Wakil Ketua DPRD Syahbandar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kedua kiri) bersama mantan Wakil Ketua DPRD Syahbandar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Rasuah itu ketok palu atau pengesahan APBD 2017 dan 2018. Penyuapan ini dilakukan Zumi bersama Erwan Malik (Pelaksana Tugas/Plt Sekda Provinsi Jambi), Arfan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi), Saipudin (Asisten III Sekda Provinsi Jambi) serta Apif Firmanasyah (orang kepercayaanZumi).

Dalam surat dakwaan disebutkan, rasuah ini juga diberikan kepada 47 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dari 47 penerima uang ketok palu itu terdapat Rahima, istri Gubernur Jambi (non aktif) Fachrori Umar. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima Rp 200 juta pada Januari 2017 dari Muhamad Imaduddin alias Iim.

Uang diterima di rumah dinas suaminya yang kala itu masih menjabat Wakil Gubernur Jambi.

Baca juga : Sputnik V Jadi Vaksin Corona Ke-4 Terbanyak Diproduksi Di Dunia

Selain Rahima, ada juga nama Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri. Ia saat ini menjabat Pelaksana Tugas Bupati Sarolangun. Jaksa menyebut Hilal menerima duit Rp 200 juta dari Kusdinar.

Pertama, Kusdinar menyerahkanRp 100 juta pada Januari 2017 di kawasan Paal Merah, Jambi. Berikutnya, Kusnindar kembali memberi uang senilai Rp 100 juta. Penyerahan pada Maret 2017 kepada adik ipar Hilal.

KPK akan membuktikan aliran duit kepada kedua tokoh itu. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentu akan menghadirkan para saksi yang mendukung pembuktian surat dakwaan,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK.

Baca juga : Waduh, Corona Tak Hilang Malah Muncul Varian Baru

Masih dari dakwaan Cornelis cs, jaksa KPK mengungkapkan anggota dewan yang menerima uang ketok palu. Yakni Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjuddin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M Juber, Popriyanto, Tartiniah dan Ismet Kahar.

Kemudian Mayloeddin, Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilalatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin dan Eka Marlina.

Selanjutnya, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, M Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon.

Baca juga : Dapat 200 Juta, Anggota DPR Simpan Di Lemari Dua Tahun

Total ada uang Rp 3,4 miliar yang mengalir kepada wakil rakyat untuk pengesahan APBD tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.