Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, uang dalam kardus berjumlah Rp 8 miliar yang ditemukan di Kantor PT Inersia, Jalan Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan, ternyata sudah dikumpulkan politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sejak Agustus 2018.
Berdasarkan pengakuan dari Bowo kepada penyidik, 84 kardus berisi uang Rp 8 miliar tersebut akan digunakannya untuk kepentingan pribadi, maju sebagai caleg Anggota DPR Dapil Jawa Tengah II.
“Diduga, sejak Agustus 2018,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (29/3) malam.
Baca juga : KPK Terus Dalami Uang Rp 84 M Dalam 84 Kardus Milik Bowo
KPK kini tengah menelusuri asal-usul uang yang dikonversi menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dikemas dalam 400 ribu amplop. Febri memastikan uang-uang itu terkait dengan jabatan Bowo yang merupakan anggota DPR RI ini.
“Informasi-informasi lain yang terkait dengan itu, tentu mereka yang mengetahui akan kami panggil juga,” imbuh eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Komisi antirasuah dipastikan mulai memanggil saksi-saksi dalam kasus ini, mulai April mendatang. Siapa saja yang akan dipanggil, Febri mengaku belum tahu. “Persisnya, kapan dan siapa yang akan diperiksa, nanti kalau sudah ada informasi, akan kami sampaikan,” tutupnya.
Baca juga : KPK: Uang Suap Bowo Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
Bowo, bersama staf PT Inersa, Indung dan Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran, untuk kebutuhan distribusi pupuk pupuk.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo adalah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, politikus Partai Golkar itu telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS atau setara Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut disimpan bersama uang-uang yang diduga merupakan pemberian dari pihak lain. Jumlah totalnya, Rp 8 miliar. Uang-uang itu dikonversi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu telah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Kemudian, dimasukkan dalam 84 kardus.
Baca juga : Ada Keponakan Billy Sindoro Dalam Kasus Suap Proyek Meikarta
Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya