Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Kerja Sama Pengangkutan Bidang Pelayaran Untuk Kebutuhan Distribusi Pupuk.

KPK Terus Dalami Keterlibatan Korporasi

Jumat, 29 Maret 2019 17:36 WIB
Staf PT Inersia, Indung, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Indung yang diduga orang kepercayaan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan trasaksi suap dengan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasty. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Staf PT Inersia, Indung, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Indung yang diduga orang kepercayaan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan trasaksi suap dengan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasty. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya keterlibatan korporasi, yakni PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk. Kasus itu ikut menjerat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. “Apakah nantinya ada keuntungan korporasi yang ikut dilibatkan, itu yang akan kami selidiki,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Basaria menjelaskan, salah satu indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut adalah peran Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, sebagai pihak penyuap. “Sudah pasti, dia berbicara bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Baca juga : KPK Sita Puluhan Kardus Isi Duit

KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama Asty dan Staf PT Inersa, Idung sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk. Bowo dan Idung bertindak sebagai penerima. Sedangkan Asty, pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo adalah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo telah 6 kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Baca juga : KPK Terus Dalami Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi

Uang tersebut disimpan bersama uang-uang yang diduga merupakan berbagai pemberian dari pihak lain. Totalnya, Rp 8 miliar. Uang tersebut berbentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, yang dikemas ke dalam 400 ribu amplop, dan dimasukkan ke dalam 84 kardus. 

Diduga, uaang tersebut akan digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019, mengingat politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif  di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Baca juga : KPK Turut Periksa Asisten Pribadi Menpora

Bowo dan Indung selaku penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty, selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.