Dark/Light Mode

Demi Kualitas Demokrasi

Politikus Golkar Muslim Desak DPR, Lanjutkan Revisi UU Pemilu Dan Pilkada

Rabu, 10 Februari 2021 09:15 WIB
Ketua Departemen HAM Partai Golkar Muslim Jaya ButarButar. (ist)
Ketua Departemen HAM Partai Golkar Muslim Jaya ButarButar. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Departemen HAM Partai Golkar Muslim Jaya ButarButar menyoroti masalah revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Muslim menilai, Undang-undang tersebut sebaiknya tetap dilakukan revisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengambil inisiatif.  Revisi ini dinilai penting mengingat beban berat bakal dipikul penyelenggara pemilu jika pilkada diselenggarakan bersama dengan pilpres dan pileg pada 2024.

“Pemilu serentak tahun 2024 bisa semakin runyam dan tidak berkualitas,” tegas Muslim Jaya kepada RM.id, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Muslim Jaya khawatir jika pelaksanaan pemilu dilaksanakan serentak 2024 bakal menghasilkan demokrasi barbar, menghalalkan segala cara.

Menurutnya, konsentrasi penyelenggara pemilu juga bisa pecah karena secara normal saja, untuk menyelenggarakan satu agenda pemilu membutuhkan waktu 8 bulan.

Baca juga : Politikus Golkar Dukung KNPI Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim

“Itupun masih banyak kekurangan, bagaimana jadinya kalau pemilu dilakukan 3 kali dalam tahun 2024 (DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, Pipres, dan Pilkada ) akan semakin membuat kualitas demokrasi tidak karuan,” tegasnya.

Muslim Jaya sepakat dengan keinginan Wakil Ketua DPR bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Azis Syamsudin, yang mendorong tetap melakukan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Memang perlu ada peraturan baru agar pilkada tidak diselenggarakan bersama dengan pilpres dan pileg pada 2024 mendatang, seperti diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini,” imbuh Muslim.

Ia juga sependapat bahwa kekhawatiran Azis Syamsudin soal kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih serta keadilan dan kepastian hukum masuk akal dan lumrah.

Jadi lanjut Muslim, sebaiknya Fraksi-fraksi di DPR melanjutkan agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga : Survei LKPI, Vitamin Bagi Golkar Menangkan Pemilu

“Kualitas pemilu dan agenda demokrasi berjalan atau tidak kedepan, menjadi beban tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penginisiasi revisi Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.

Aadvokat dari organisasi Peradi ini melihat, sebenarnya DPR sudah melihat jauh kedepan berdasarkan pengalaman, jika pilkada serentak 2024 dilaksanakan akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“Sebaiknya pilkada serentak tetap dilaksanakan tahun 2022 dan Tahun 2023 agar beban berat penyelenggara pemilu tidak terbebani. Hal ini juga kan diakui oleh Plt Ketua KPU Ilham Syahputra maha berat tugas penyelenggara pemilu jika dilaksanakan serentak seluruhnya tahun 2024,” tutup Muslim Jaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu segera direvisi.

Dia yakin revisi UU Pemilu dan Pilkada tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi.

Baca juga : Beri Kuliah Umum Di UPN Veteran Yogyakarta, Bamsoet Ingatkan Potensi Ancaman Bangsa

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis kepada wartawan, Selasa (9/2).

Diketahui, Revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU Pemilu menggabungkan UU No. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Draf RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap penjajakan alias belum final. Draf terakhir yang disusun Komisi II DPR diketahui mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.

Hal ini tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.