Dark/Light Mode

Pajak Mobil Baru Digratisin

Iuran BPJS Kapan Mau Diturunkan?

Minggu, 14 Februari 2021 06:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) sebelum mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) sebelum mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

 Sebelumnya 
“Lagi pula kalau punya mobil juga mau pergi ke mana. Pemerintah kan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” kata ekonom Indef, Bhima Yudistira.

Warganet pun tak mau ketinggalan. Menurut mereka, alangkah bijaknya kalau pemerintah menurunkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Bukan malah memanjakan orang kaya.

Baca juga : Parpol Baru Dianggap Sulit Bersaing Di 2024, Ini Tanggapan Partai Gelora

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2021, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas 3 mandiri, naik. Tarifnya kini berlaku dengan tarif Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya Rp 25.500. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang.

Akun @ekodjonhi kebijakan pemerintah tidak merakyat. “Masa pajak mobil mewah diturunkan sampai 0 persen, Iuran BPJS dinaikkan,” kicaunya. Akun @antosoni27 pemerintah kurang peka dengan kehidupan rakyat kecil. Iuran BPJS Kesehatan naik, meterai naik, utang negara naik. “Pajak mobil diturunkan. Indonesia luar biasa,” sindirnya.

Baca juga : Produksi Nikel Baterai Kendaraan Listrik Jangan Cemari Lingkungan

“Tarif BPJS naik tapi pajak barang mewah nol. Negara macam apa ini,” timpal @chandranegara. Akun @alinasuhapane heran kenapa pemerintah hanya memikirkan orang kaya. “Pajak mobil baru ditiadakan. BPJS kelas 3 dinaikkan benar-benar merakyat,” cuitnya.

Suara serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini seiring kondisi surplus sebesar Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan pada tahun lalu.

Baca juga : Percaya Harun Masiku Masih Hidup, KPK Tetap Mau Bayar Utang

“Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama,” kata Kurniasih. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.