Dark/Light Mode

Serahkan Gratifikasi Rp 8,7 M Ke Negara

Presiden Tak Bisa Disuap

Selasa, 16 Februari 2021 06:40 WIB
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. (Foto: KPK)
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. (Foto: KPK)

 Sebelumnya 
Menurutnya, pelaporan ini merupakan wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan begitu, diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Heru.

Baca juga : Akhirnya..., Mantu Presiden Jadi Juara

Senada, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penyerahan barang gratifikasi itu merupakan bentuk kepatuhan presiden terhadap hukum, antikorupsi, anti gratifikasi. Itu bukti presiden memberi teladan dengan kata dan perbuatan.

“Begitulah seharusnya pemimpin berintegritas,” katanya, melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka, Senin (15/2) malam.

Baca juga : Perbaikan Jalur Tuntas, Kereta Api Sudah Dapat Melintas

Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN, menitipkan 12 barang tersebut kepada Sekretariat Presiden.

“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” kata Purnama.

Baca juga : Retak Di Kaki Presiden Biden Sembuh

Plt Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi. Hal itu sebagai sebuah pembelajaran.

Langkah Jokowi itu juga mendapatkan pujian dari Senayan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Muhammad Misbakhun menilai, Jokowi bisa jadi teladan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.