Dark/Light Mode

APPB Dukung KPK Berantas Korupsi Di Daerah

Selasa, 16 Februari 2021 19:52 WIB
Perwakilan APPB memberikan sejumlah dokumen kepada salah seorang pegawai KPK di Gedung KPK/Ist
Perwakilan APPB memberikan sejumlah dokumen kepada salah seorang pegawai KPK di Gedung KPK/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Pemuda Penyelamat Bangsa (APPB) mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas praktik rasuah para pejabat negara. APPB menilai KPK harus diperkuat agar upaya mereka menekan korupsi bisa maksimal. 

“Terlebih di (Pemerintah) daerah. Budaya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) masih amat sangat kental,” ujar Koordinator APPB, R Umam melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/2). 

Maka dari itu, kata dia, peran lembaga-lembaga riset dan aktivis sangat diperlukan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi.

Dia lantas mencontohkan kasus dana perimbangan RAPBN 2018. Di mana pejabat eksekutif dan legislatif diduga ‘kongkalikong’ mengakali duit negara.  

Baca juga : Anggota Komisi II DPR Dukung Kepolisian Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah

“Bayangkan, sudah 8 kepala daerah diperiksa KPK. Terakhir Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka YP dan AMN,” ungkapnya. 

Umam berharap, KPK menuntaskan kasus Dana Perimbangan 2018. Pasalnya, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik rasuah di daerah masih terus terjadi. 

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kami percaya jajaran KPK profesional dalam menindak kasus korupsi ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tujuh kepala daerah. Mereka adalah Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus dan Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.

Baca juga : Menjaga Kreativitas Kota Di Masa Wabah

Kasus ini bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka dugaan korupsi pada 5 Agustus lalu.

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin (swasta dan perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghaist (kontraktor) diduga terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. 

Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. 

Baca juga : Kesuksesan PJJ Perlu Dukungan Kompetensi Guru Dan Akses TIK

Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. 

Sementara, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.  [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :