Dark/Light Mode

Aksi Koboi Polisi Di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar Dan Hukum Mati Pelaku

Kamis, 25 Februari 2021 14:05 WIB
Ketua Presidium IPW,  Neta S Pane
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan aksi koboi Bripka CS di Kafe  Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menembak tiga orang hingga tewas. Salah satunya, anggota TNI AD.

“Pelaku harus dihukum mati dan copot Kapolres Jakbar dari jabatannya,” kata Neta, Kamis (25/2).

Baca juga : Banyak Polisi Tersangkut Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Tak Bikin Takut

Menurut Neta, ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat, harus dicopot dari jabatannya. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah,Kapolres membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19.

Kedua, Kapolres kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya. 
“Aksi koboi polisi di kafe Cengkareng menunjukkan Jakarta, semakin tidak aman. Oknum polisi tersebut harus dihukum mati dan Kapolres Jakbar dicopot,” tegas
 
Aksi koboi Bripka CS ini berawal saat pelaku datang sekira pukul 02.00 WIB bersama temannya dan langsung memesan minuman. Karena kafe hendak tutup, Bripka CS ditagih pembayaran minuman yang sudah dipesan sebesar Rp 3.335.000. Namun Bripka CS tidak mau membayar.

Baca juga : Hukum Mati Saja, Setuju!

Lalu, pihak keamanan kafe menegur pelaku dan terjadi perdebatan. Secara tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata dan menembakkannya ke tiga orang secara bergantian. Aksi penembakan tersebut mengakibatkan 3 orang tewas, yaitu Sinurat sebagai Anggota TNI AD, Feri Saut Smanjuntak, dan Manik. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.