Dark/Light Mode

Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak

Siaga Karhutla

Sabtu, 27 Februari 2021 09:59 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (tengah). (Foto: Istimewa)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (tengah). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Berdasarkan Informasi Kepolisian, saat ini sudah ada dua orang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang itu akan diproses hukum akibat perbuatannya. “Ini sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” ujarnya.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi, lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama tiga tahun.

Baca juga : Please, Jangan Cuek Protokol Kesehatan

Sedangkan yang disengaja, dilarang dimanfaatkan lahannya selama lima tahun. “Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang pelang,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah menyebut, karhutla di wilayahnya merupakan bencana yang sudah rutin terjadi. Setiap tahun pada musim kemarau.

Baca juga : Hujan Semalaman, Tiga Pintu Air Jakarta Siaga Satu

Tapi, sebut Suriansyah, masyarakat dan korporasi tetap harus mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar terkait karhutla. Jangan sampai bencana karhutla terjadi karena ulah pihak-pihak nakal. Pemerintah dan DPRD sudah menerbitkan Pergub Nomor 39 Tahun 2019 dan Perda Tahun 2020 tentang karhutla.

Dia juga mengingatkan, sudah ada sanksi dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bagi para pembakar hutan. Yaitu Pasal 108 UUPPLH, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.