Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Berdasarkan Informasi Kepolisian, saat ini sudah ada dua orang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang itu akan diproses hukum akibat perbuatannya. “Ini sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” ujarnya.
Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi, lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama tiga tahun.
Baca juga : Please, Jangan Cuek Protokol Kesehatan
Sedangkan yang disengaja, dilarang dimanfaatkan lahannya selama lima tahun. “Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang pelang,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah menyebut, karhutla di wilayahnya merupakan bencana yang sudah rutin terjadi. Setiap tahun pada musim kemarau.
Baca juga : Hujan Semalaman, Tiga Pintu Air Jakarta Siaga Satu
Tapi, sebut Suriansyah, masyarakat dan korporasi tetap harus mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar terkait karhutla. Jangan sampai bencana karhutla terjadi karena ulah pihak-pihak nakal. Pemerintah dan DPRD sudah menerbitkan Pergub Nomor 39 Tahun 2019 dan Perda Tahun 2020 tentang karhutla.
Dia juga mengingatkan, sudah ada sanksi dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bagi para pembakar hutan. Yaitu Pasal 108 UUPPLH, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya