Dark/Light Mode

PDIP Menduga Nurdin Dijebak

Rakyat Lebih Percaya KPK

Selasa, 2 Maret 2021 06:30 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat hendak digelandang menuju rutan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat hendak digelandang menuju rutan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Gufron juga menyampaikan jika beberapa rangkaian fakta yang terkumpul bukan hanya pada hari H saat penangkapan.

“Beliau menyampaikan tidak tahu apa-apa, ya nanti bisa dibuktikan di persidangan,” tantang Gufron.

Pakar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Karlie menilai, KPK sudah di jalan yang benar dalam kasus Nurdin. Sebaiknya semua pihak mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi bukan berpolemik macam-macam.

Baca juga : Rakyat Lebih Pilih Nabung Daripada Beli Mobil Baru

“KPK adalah lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sudah sepatutnya, KPK melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi,” tandas Tholabi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, bila ada kecurigaan kalau kasus Nurdin adalah jebakan, itu merupakan pendapat biasa. Dia justru menantang pihak yang curiga terhadap kasus Nurdin, untuk menempuh jalur hukum.

“Jika tidak puas dengan penetapan status tersangka, para pihak dapat melakukan praperadilan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.

Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masih Diperiksa Intensif KPK

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pengertian tentang OTT. Dalam KUHAP, terangnya, tertangkap tangan itu apabila seseorang sedang dan sesaat setelah ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. “Ini menunjukkan adanya pelaku atau turut melakukan ataupun membantu melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP,” pungkasnya.

Menurut Fickar, tertangkap tangan merupakan kondisi istimewa lantatan tanpa surat perintah. Tapi, penangkap harus segera menyerahkan pelaku beserta barang bukti yang ada kepada penyidik, atau penyidik pembantu yang terdekat sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

“Dengan definisi ini, pengertian OTT itu luas, termasuk orang yang berada di suatu tempat tidak melakukan apa-apa, tapi dikaitkan oleh orang yang tertangkap sebagai pihak yang terkait dengan perbuatannya, meskipun ia sedang akan tidur,” tukas Fickar.

Baca juga : Duh, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Di dunia maya, dukungan terhadap KPK disuarakan warganet. Banyak netizen yang lebih percaya KPK. “Masih percaya @KPK_RI,” tegas @sonyferryYK. “Masih percaya @KPK_RI. Masih ada independensi dan integritas,” papar @Defree.

Akun @KinKinAsikin1 mengingatkan kepada para pejabat untuk bekerja dengan hati. “Bukan masalah percaya atau tidak percaya, tapi faktanya kena OTT KPK. Ingat manusia mempunyai sifat baik dan buruk seperti koin mata uang logam. Makanya jadi pejabat itu harus amanah,” tutupnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.