Dark/Light Mode

Diawali Isolasi Mandiri 14 Hari Di Rutan KPK

Juliari Batubara Resmi Ditahan Di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Minggu, 6 Desember 2020 19:01 WIB
Juliari Peter Batubara (Foto: Humas Kemensos)
Juliari Peter Batubara (Foto: Humas Kemensos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Minggu (6/12) petang.

Sementara Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial ditahan di Rutan KPK Cabang Polres Jakarta Selatan. Keduanya ditahan usai menyerahkan diri. 

Juliari tercatat menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Minggu (6/12) pukul 02.50 WIB. Sedangkan Adi Wahyono, menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB. 

Baca juga : Anies Datang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12).

Juliari dan AW juga dipastikan akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari.

Baca juga : Pilih Isolasi Mandiri Di Rumah? Perhatikan 5 Poin Ini

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Tiga dari enam orang tersebut bertindak sebagai penerima suap. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Proyek Bansos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Sekretaris di Kementerian Sosial Shelvy N (SN). Sedangkan Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), serta Ardian IM (AIM), Sanjaya (SJY), dan Hari Sidabuke (HS) dari pihak swasta bertindak sebagai pemberi suap.

Selain itu, KPK juga mengamankan duit Rp 14,5 miliar dalam tiga mata uang. Dalam rupiah, Rp 11,9 miliar. Dalam dolar AS, berjumlah 171.085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar). Sedangkan dalam dolar Singapura, sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Juliari yang diduga menerima suap Rp 17 miliar, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Jadi Tersangka, Mantan Dirut BTN Maryono Langsung Ditahan di Rutan POM Guntur

Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan AIM dan HS selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.