Dark/Light Mode

Banyak Pejabat Tidak Lapor Isi Kocek Ke KPK

Dalihnya Kelupaan, Percaya Nggak Sih?

Senin, 8 Maret 2021 06:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak pejabat tidak melaporkan jumlah uang  di rekeningnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, lupa.

Sejauh ini, KPK masih menganggapnya sebagai kelalaian. Bukan kesengajaan. Namun lembaga yang dipimpin Komisaris Jendera Polisi Firli Bahuri ini tetap menagih para pejabat agar melaporkan isi koceknya.

“KPK menyurati 239 penyelenggara negara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (7/3).

Baca juga : Dari Dua Pejabat Hyundai Engineering, KPK Gali Pemberian Suap Kepada Eks Bupati Cirebon Sunjaya

Mereka yang disurati itu terdiri dari 146 pejabat instansi daerah, 82 pejabat instansi pusat dan 11 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ipi mengungkapkan, kepala dinas merupakan pejabat yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 orang. Diikuti kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan sebanyak 33 orang. Selanjutnya kepala badan daerah sebanyak 31 orang. Lalu bupati 18 orang.

Ipi mengutarakan harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Mereka berdalih lalai melaporkan uang yang disimpan di rekening. “Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN (penyelenggara negara) dari 239 PN atau sekitar 84 persen,” tuturnya.

Baca juga : Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan

Selain itu, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara. Jenis harta yang juga sering tidak dilaporkan adalah harta bergerak lainnya. “Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi,” terang Ipi.

KPK mencatat, 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen. Ia pun mengimbau agar para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN terakhir adalah 31 Maret 2021.

“Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi,” kata Ipi.

Baca juga : Sah, Presiden Lantik Kepala BNN Dan Kepala Badan Restorasi Gambut

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.