Dark/Light Mode

Banyak Pejabat Tidak Lapor Isi Kocek Ke KPK

Dalihnya Kelupaan, Percaya Nggak Sih?

Senin, 8 Maret 2021 06:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Sejumlah terdakwa kasus korupsi diketahui tidak melaporkan isi rekeningnya ke KPK. Diduga, jumlah dana di rekeningnya tidak sesuai profile penghasilannya sebagai penyelenggara negara. Sehingga memunculkan kecurigaan bahwa uang di rekening itu berasal dari hasil korupsi.

Ketika upaya menyembunyikan kekayaan ini terbongkar, dengan entengnya beralasan kelupaan melaporkannya ke KPK.

Baca juga : Dari Dua Pejabat Hyundai Engineering, KPK Gali Pemberian Suap Kepada Eks Bupati Cirebon Sunjaya

Dalih ini pula yang meluncurdari mulut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia pernah menjadi Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Sehingga wajib melaporkan hartanya ke KPK.

Tercatat Pinangki terakhir kali melapor pada 31 Maret 2019 untuk LHKPN 2018. Jumlah harta yang dilaporkan Rp 6,8 miliar. Meski nilai ini sudah dianggap fantastis bagi ukuran jaksa eselon IV, rupanya Pinangki belum melaporkan seluruh hartanya ke KPK. Ia mengaku harta yang belum dilaporkannya berupa 2 rekening.

Baca juga : Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan

Pinangki mengaku punya 3 rekening bank, namun hanya melaporkan 1 rekening pada LHKPN 2018. “LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap, karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk meng-update lagi,” katanya, saat persidangan perkara suap pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Pinangki berdalih, lupa mencantumkan isi dua rekeningnya. Alasan lainnya, terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat. “Sebenarnya tidak ada masalah Pak. Karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya ‘skip’ saja Pak,” klaimnya.

Baca juga : Sah, Presiden Lantik Kepala BNN Dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Alhasil, Pinangki disurati KPK karena ketidaklengkapan data kekayaan itu. “Jadi masih sembarangan. Belum lengkap, Yang Mulia. Belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal. Rencananya akan diperbaiki, tapi belum sempat,” dalihnya.

Belakangan diketahui Pinangki menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari perawatan kecantikan, operasi plastik di Amerika, bayar sewa apartemen mewah, hingga membeli mobil BMW X5. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.