Dark/Light Mode

Terjerat Kasus Korupsi, Dirut PD Sarana Jaya Dinonaktifkan Anies Baswedan

Senin, 8 Maret 2021 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Yoory ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3) pekan lalu. 

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga : Jaksa Boyong Lukisan Emas Hingga Cincin Berlian Perak

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, dalam siaran pers yang dimuat di laman ppid.jakarta.go.id, Senin (8/3).

Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Yoory C Pinontoan sendiri telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Baca juga : Aturan Perampasan Harta Pihak Ketiga Kasus Korupsi Dianggap Kurang, Pengamat Minta Dilengkapi

KPK tengah melakukan penyidikan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Sebab, kebijakan pimpinan KPK di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Informasi yang diterima wartawan, perkara dugaan korupsi pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung itu adalah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan

Disebut, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Direktur Utama PSJ (perusahaan BUMD) berinisial YC, lalu AR, TA, serta PT AP selaku penjual tanah.

Para tersangka ini diduga melakukan mark up dalam pembelian lahan. Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Pada awal Maret ini tim KPK telah menggeledah kediaman YC. Selain itu, kantor pusat BUMD tersebut juga telah digeledah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.