Dark/Light Mode

Korupsi Bansos Covid Disebut Ngalir Ke Artis, Anggota BPK, Dll...

2 Banteng Di Ujung Tanduk

Selasa, 9 Maret 2021 06:15 WIB
Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa)
Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, selama ini Herman Hery dan Ihsan Yunus kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi bansos ini. Herman diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok. Sementara Ihsan Yunus ikut mendapat jatah bansos. Nama Ihsan juga muncul dalam rekonstruksi korupsi bansos yang digelar KPK, awal Februari lalu.

Ihsan sudah diperiksa sebagai saksi, 27 Februari lalu. Rumah pribadinya di Jakarta Timur juga pernah digeledah tim penyidik KPK. Namun hingga kini, status kader Banteng itu masih sebagai saksi.

Di luar persidangan, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna membantah semua kesaksian Matheus. Dia menegaskan, selama ini dirinya selalu melarang keras jajarannya menerima sesuatu dalam bentuk apapun. “Karena dapat mengganggu independensi pemeriksaan yang kami lakukan,” tegasnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : KPK Blokir Rekening Istri Pejabat Kemensos

Dia pun tak mengenal Yonda yang menurut kesaksian Joko merupakan utusan dari instansinya. “Pihak yang disebut tidak dikenal di BPK, bukan bagian dari tim pemeriksa, bukan pelaksana atau pegawai BPK, apalagi pejabat struktural BPK,” tekannya.

Dia meminta saksi memberikan informasi yang utuh. Jangan menyebut asal-asalan yang akhirnya berdampak buruk bagi BPK. “Jadi harus jelas siapa ‘BPK’ yang dimaksud di sini. Kecuali hanya pihak-pihak yang mengatasnamakan BPK,” sambarnya.

Sementara itu, anggota BPK Achsanul Qosasi ogah merespon semua keterangan Matheus yang ada di BAP. Justru, saat ini dia mengaku sedang memeriksa keuangan bansos. “Jangan direspon. Saya belum selesai periksa bansos. Biar tidak mengganggu pemeriksaan,” jawabnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Perusahaan Adik Anggota DPR Diduga Dapat Jatah

Sedangkan Ririe, selaku manager Cita Citata merasa bosnya tidak tahu-menahu soal korupsi bansos. Yang dia tahu, Cita Citata hanya mendapat honor manggung dari pihak kedua, yaitu event organizer (EO). “Apa urusan bansos dengan Cita. Kita terima job ini dari EO, sama skali nggak ngerti apa-apa urusannya sama dana bansos,” cetusnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Karlie mengatakan, tidak menutup kemungkinan aliran dana yang berasal dari tipikor dan kejahatan pidana lainnya bagian dari kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2010 TPPU, ada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” paparnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kendati demikian, ada mekanisme hukum yang mesti dipenuhi. Yakni, pihak yang menerima uang hasil korupsi mengetahui uang yang diterima merupakan hasil tindak pidana, di antaranya korupsi. “Karenanya, penyidik harus melakukan penyidikan secara cermat,” imbuh dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.