Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengadaan Lahan Digerogoti Korupsi
Pengennya Punya Bank Tanah, Ujung-ujungnya Bisa Bangkrut
Rabu, 10 Maret 2021 05:55 WIB
Sebelumnya
Ia hanya menjelaskan barang bukti yang ditemukan kebanyakan berupa dokumen. Selanjutnya, dokumen-dokumen itu diteliti untuk keperluan pengungkapan perkara.
“Dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera di lakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, beredar isu bahwa pengadaan lahan yang dilakukan PT Sarana Jaya -BUMD milik Pemprov DKI- untuk keperluan program rumah DP 0 persen.
Baca juga : Pengusaha Ngarep Beroperasinya Patimban Bisa Tekan Biaya Logistik
Program ini merupakan janji kampanye Anies Baswedan untuk menyediakan perumahan bagi warga Ibu Kota. Tapi bentuknya bukan rumah tapak, melainkan hunian vertikal.
Untuk pelaksanaan program ini perlu pembebasan lahan. Setelah beredar kabar KPK mengusut korupsi pengadaan lahan ini, Anies segera menonaktifkan Yoory dari Dirut PT Sarana Jaya.
Praperadilan Ditolak
Baca juga : Panen Padi Di Lahan Program Percepatan Tanam Kementan
Masih terkait persoalan pembebasan lahan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Hakim tunggal Fauziah Hanum menyatakan, MAKI tidak bisa membuktikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat mangkrak alias dihentikan. Sebab, tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit, maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam-diam,” kata Hakim Fauziah.
Baca juga : Kredit Macet Di Bank Syariah Bisa Meroket
Selain itu, hakim menerima nota keberatan dari Termohon I Kapolda Metro Jaya. Yang intinya menyatakan kalau obyek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, bukanlah obyek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dasar itu, hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon II Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Termohon III Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Termohon IV KPK.
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan Termohon I mengenai penghentian penyidikan secara diam-diam tidak termasuk kewenangan praperadilan,” kata hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya