Dark/Light Mode

Maqdir : Budi Gunawan Dan Iwan Bule Tak Berkaitan Dengan Kasus Nurhadi

Sabtu, 14 November 2020 19:52 WIB
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail menegaskan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan (BG) dan mantan Kapolda Metro Jaya M. Iriawan alias Iwan Bule tak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Maqdir, kasus yang membelit Hiendra kala itu tak ada hubungannya dengan perkara kliennya. Maqdir mengaku heran penyebutan nama itu secara mencolok dijadikan judul berita sejumlah media.

Baca juga : Maguire : Banyak Yang Iri Dengan Man United

 “Saya pikir itu aneh, seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan,” kata dia.

Dalam kesaksiannya, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu ia diminta adiknya itu menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan. Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

“Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” tegas Maqdir.

Baca juga : Luas Tanam Padi Meningkat, Kementan Berikan Penghargaan Untuk Purwakarta

Meskipun demikian, Maqdir menyatakan ia tak menyalahkan media massa mana pun.

“Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja,” ucapnya.

Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga : KPU Dan Bawaslu Jangan Main-main Dengan Kode Etik

Sebelumnya, nama Budi Gunawan dan Iwan Bule disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi pada Rabu, 11 November 2020. Saksi Hengky Soenjoto mengatakan pernah dimintai tolong adiknya, Hiendra Soenjoto untuk menghubungi sejumlah orang. Hiendra meminta perlindungan agar dirinya tidak ditahan karena sengketa dengan kawan sesama pengusahanya, Azhar Umar. 

Adapun dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Suap dan gratifikasi itu disebut berasal dari Hiendra, dan sejumlah pengusaha yang berperkara di pengadilan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.