Dark/Light Mode

Pasca Irwandi Yusuf Diberhentikan

Nova Jadi Gubernur, Kursi Wagub Lima Bulan Kosong

Sabtu, 13 Maret 2021 07:48 WIB
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Foto: ist)
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kursi Wakil Gubernur (Wagub) Aceh sudah lima bulan kosong semenjak ditinggal Nova Iriansyah. Saat ini, Nova naik jadi Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf.

Naiknya Nova sebagai Gu­bernur karena Irwandi Yusuf sudah divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta 8 tahun penjara. Hak politiknya pun dicabut se­lama lima tahun.

Irwandi ditetapkan sebagai penerima suap Rp 1,05 miliar terkait pengalokasian dan penya­luran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

Usai putusan inkrah ini, pada 20 Oktober 2020, Presiden Jo­kowi meneken Keputusan Pre­siden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Keppres itu bernomor 73/P 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017­2022. Kemudian mengangkat Wagub Aceh, Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf.

Setelah ditinggal Nova, kursi Wagub selama lima bulan ko­song. Lima partai pengusung Irwandi Yusuf­Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 lalu belum bertemu membicarakan ma­salah ini. Kelima parpol itu adalah Partai Nangroe Aceh (PNA), Demokrat, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Kebang­kitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.

Baca juga : Sah, Jokowi Lantik Gubernur-Wagub Sumbar, Kepri Dan Bengkulu

Tapi, PNA telah menunjuk Sayuti sebagai calon Wakil Gu­bernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-­2022. Dia ditetapkan berdasarkan surat keputusan DPP PNA Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU­SJ/ III/2021 yang ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Miswar Fuadi Jumat (5/3), di Lapas Suka Miskin Bandung.

Meski PNA sudah menunjuk Sayuti, empat partai pengusung lain belum menyetujuinya. Mi­salnya, PKB ingin dilakukan pertemuan dulu untuk memba­has kursi Wagub Aceh ini.

“Pasca Sayuti ditetapkan PNA, kita belum duduk bersama. Diharapkan, kita duduk dalam waktu dekat,” kata Ketua PKB Provinsi Aceh Irmawan, kemarin.

Anggota DPR asal Aceh ini mengatakan, dari satu sisi sudah ada kemajuan perihal kursi Ca­wagub Aceh, pasca DPP PNA menetapkan calon yang akan di­usulkan kepada Gubernur Aceh. Meski masih banyak proses harus dilalui.

“Pertama harus membicarakan dengan partai pengusung lain. Semua partai pengusung menyepakati orang sama,” ujarnya.

Baca juga : Besok, Presiden Jokowi Lantik Zainal-Yansen Sebagai Gubernur-Wagub Kalimantan Utara

Irmawan menyampaikan, jika nantinya semua partai pengu­sung sepakat mencalonkan Sayuti, prosesnya segera dilak­sanakan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan muncul usul calon lainnya. Apalagi yang diharap­kan adanya dua kandidat.

“Sayuti juga bagian dari PKB. Calon lain juga tidak menutup kemungkinan muncul. Tapi sia­papun harus bersinergi dengan partai pengusung,” katanya.

Selain itu, lanjut Irmawan, pihaknya segera berkomuni­kasi dengan Gubernur Aceh Nova

Iriansyah tentang sosok kandidat diharapkan dan diyakini bisa mem­bantu tugas­-tugas pemerintahan.

“Partai pengusung juga tidak bisa memaksakan seorang jika tidak sejalan dengan Gubernur Aceh, karena itu harus ada ko­munikasi dengan beliau. Apalagi perannya besar, selain sebagai Gubernur Aceh juga ketua dari salah satu partai pengusung (De­ mokrat),” tuturnya.

Baca juga : Isoman Bisa Bantu Turunkan Angka Kematian, Asal Lakukan Dengan Benar

Sementara, Ketua PDI Per­juangan Aceh Muslahuddin Daud juga menuturkan, sejauh ini belum ada pertemuan khusus antar partai pengusung. “Tapi kan belum dikomunikasikan, mengalir saja nanti,” katanya.

Meski demikian, PDI Per­juangan mengapresiasi setiap langkah dan keputusan partai politik. Terutama DPP PNA se­bagai partai pengusung utama Irwandi ­Nova. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.