Dark/Light Mode

Diduga Lakukan Penipuan, Dua Bos Sinarmas Dilaporin Ke Bareskrim

Minggu, 14 Maret 2021 18:03 WIB
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi yang melaporkan bos Sinarmas. (Foto: ist)
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi yang melaporkan bos Sinarmas. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua bos PT Sinarmas dilaporkan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya adalah owner sekaligus Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya serta Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra.  

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.

Dalam laporan ini, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana tertulis dalam LP, dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Akibat kasus itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,3 triliun.

Baca juga : Di Pusat Persemaian, Menteri LHK Beri Motivasi Ke Para Rimbawan

Andri mengungkapkan, kasus itu bermula saat dirinya masih menjabat Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI). PT EEI, bekerja sama dengan PT Sinarmas untuk menyupalai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap. "Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerja sama dengan PT PLN sejak tahun 2012," ujarnya. 

Kerja sama dengan PT Sinarmas yang dimulai pada 2015 itu dilakukan untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar. 

Menurut Andri, waktu itu PT Sinarmas menempatkan seorang bernama Benny Wirawansyah, yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT EEI.

Setelah kerja sama berjalan 3 tahun, Andri melihat beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp 4 triliun. "Utang itu kita dapatkan dari Grup Sinarmas," klaim dia. 

Tak hanya dibebani utang, menurut Andri, sahamnya di PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen pun tergerus hingga 9 persen.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Perkara MRS Ke PN Jaktim

"Kalau dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu, kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," beber Andri. 

Andri kemudian mengambil tindakan dengan meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan. Dia juga menolak menandatangani laporan keuangan perusahaan tahun 2018 hingga kemudian berujung pada pelaporan kasus tersebut ke penegak hukum.

Andri menyebut, semua berkas-berkas dan bukti-bukti sudah diserahkannya ke penyidik Bareskrim Polri. 

"Harapan saya, ini bisa membuka segala hal supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham dan berpotensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib," tutupnya. 

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya laporan terhadap dua bos Sinarmas itu. "Benar," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3). 

Senior Advisory Board Sinarmas Group Gandi Sulistyanto menjelaskan bahwa pelapor yang bernama Andri Cahyadi adalah salah satu nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini tengah diproses hukum oleh PT Sinarmas.

Baca juga : Perkuat Pengawasan Digital, BPH Migas Sinergi Dengan Telkom

"Saudara Andri ini nasabah bank Sinarmas yang gagal bayar, dan sedang diproses hukum. Reputasi yang bersangkutan bisa dicek jejak digitalnya. Kami mengikuti saja proses hukumnya," ujar Gandi, Minggu (14/3). 

Gandi menjelaskan, kasus yang dilaporkan Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri itu pun, tidak ada kaitannya dengan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya. "Ada direksinya masing masing perusahaan. Detailnya nanti di RUPS saja," tuturnya. 

Sementara Government Relations PT Sinarmas Ivo Rustandi mengatakan, telah mendapatkan informasi pelaporan itu dari media massa. "Sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi," ujarnya. 

Menurutnya, kasus ini tak berkaitan dengan Indra Widjaya. Sementara Kokarjadi Chandra, diungkapkan Ivo, kini sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas.

Sementara Kokarjadi Chandra saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri tersebut. "Wah saya nggak tahu, saya sudah tidak di Sinarmas," jawab Kokarjadi, singkat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.