Dark/Light Mode

BP Jamsostek Beri Perlindungan Seluruh Pekerja, Termasuk Musisi

Senin, 15 Maret 2021 12:42 WIB
BP Jamsostek menyerahkan santunan dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff. (Foto: Ist)
BP Jamsostek menyerahkan santunan dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk musisi di Tanah Air. Belum lama ini, BP Jamsostek menyerahkan santunan dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff.

Arry merupakan vokalis dari grup band Cockpit. Ia meninggal dunia pada Desember 2020. Arry terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2020. Selain itu, menurut data BP Jamsostek, Arry juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak tahun 2015.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan santunan sebesar Rp 93 juta. Santunan yang diterima ahli waris terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) dari dua kepesertaan Rp 74 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 19 juta, dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.

Baca juga : BP Jamsostek Beri Santunan Ke Keluarga Musisi Arry Syaff

Selain itu, bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta.

"Musibah yang dialami almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko. Untuk itu, perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya," katanya dalam keterangan resminya, Senin (15/3).

Utoh berharap, ke depan tidak hanya musisi yang ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek. Tapi juga seluruh pekerja seni di seluruh Indonesia sadar akan pentingnya jaminan sosial.

Baca juga : KSP Pastikan, Konflik Agraria Di Simalingkar Dan Sei Mencirim Segera Terselesaikan

"Karena dengan terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera," ujarnya.

Sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, BP Jamsostek juga melibatkan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia. Setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota Fesmi otomatis didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

Saat ini, anggota Fesmi memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial, yakni JKM, JHT, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Mangga Dua Muhammad Anis Fahrurrozi, mengatakan, santunan yang diberikan pada musisi merupakan wujud BP Jamsostek hadir melindungan seluruh pekerja baik dari sektor informal maupun non formal tidak terkecuali pekerja seni.

Baca juga : Diduga Beri Keterangan Palsu, Wakil Wali Kota Tegal Dipolisikan

"Kami berharap semua lapisan masyarakat pekerja bisa menjadi bagian dari BP Jamsostek agar manfaat rasa aman dan nyaman dalam bekerja bisa dirasakan seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.