Dark/Light Mode

Fatwa MUI: Vaksinasi Nggak Batalin Puasa, Kalau Kondisi Lemah Disarankan Malam Hari

Rabu, 17 Maret 2021 13:48 WIB
Penyuntikan vaksin Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Penyuntikan vaksin Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah mengebut program vaksinasi Covid-19. Di saat yang sama, sekitar sebulan lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bolehkah umat Islam yang berpuasa disuntik vaksin? 

Untuk perkara ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa. Isinya, boleh. Vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Baca juga : Menkes: Vaksin Nggak Bikin Kita Jadi Superman

Fatwa bernomor 13 tahun 2021 ini dikeluarkan 16 Maret 2021. Fatwa ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof H Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” demikian bunyi ketentuan umum poin satu fatwa tersebut.

Baca juga : Polemik Vaksin Nusantara, Anggota Komisi IX DPR Ini Bela Terawan

Dalam poin kedua disebutkan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh. Sepanjang hal tersebut tidak menyebabkan bahaya.

Dalam fatwa itu, MUI juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca juga : Sandiaga Bakal Bangun Pusat Kreatif Di Bandara Sam Ratulangi

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari Bulan Ramadan, jika proses vaksinasi di siang hari saat berpuasa dikhawatirkan berbahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.