Dark/Light Mode

Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 10 Maret 2021 15:03 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan 1,4 miliar dari Djoko Tjandra.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim M. Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Prasetijo langsung menerima, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni 2 tahun 6 bulan. "Saya menerima (putusan) yang mulia," kata Prasetijo.

Baca juga : Suap Dua Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui

Dalam merumuskan putusan, pertimbangan yang memberatkan antara lain karena hakim menolak permohonan Prasetijo sebagai Justice Collaborator. Lantaran Prasetijo dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Mahkamah Agung (MA) sebagai JC.

Selain itu, tuntutan jaksa terlalu ringan. Padahal perbuatan Prasetijo dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak lidana korupsi. Serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya kepolisian.

"Berdasarkan hal-hal di atas, menurut majelis hakim pidana sebagaimana dalam amar putusan sudah layak dan setimpal serta memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," papar Damis.

Baca juga : Semoga Saja Tak Ada Peringatan Dua Tahun

Sementara hal-hal yang merigankan hukuman, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah mengabdi selama 30 tahun sebagai polisi.

Terdakwa juga punya tanggungan keluarga, serta mengakui telah menerima suap dari Djoko Tjandra. "Mengakui terima uang, meski hanya 20 ribu dolar Amerika," sebut Damis.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti menerima 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiharto Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Baca juga : Eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui

Uang suap itu diberikan agar Prasetijo mengupayakan penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra, pada sistem Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.