Dark/Light Mode

Survei KedaiKOPI, 87,8 Persen Responden Dukung Pengesahan RUU PKS

Rabu, 17 Maret 2021 22:55 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati dalam acara peluncuran hasil survei KedaiKOPI tentang RUU PKS, Rabu (17/3) malam. (Foto: Tangkapan Layar Zoom)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati dalam acara peluncuran hasil survei KedaiKOPI tentang RUU PKS, Rabu (17/3) malam. (Foto: Tangkapan Layar Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga survei KedaiKOPI merilis hasil survei tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo menyatakan, survei bertajuk "Apa Kata Perempuan Tentang RUU P-KS" itu melibatkan 400 responden, yang semuanya perempuan.

Mereka berasal dari 5 kota besar, yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar. Survei digelar tiga hari, mulai 6 Maret hingga 8 Maret 2021.

Peneliti Senior KedaiKOPI Rizky Anggia Nursanti mengungkapkan, hasil survei menunjukkan, sebanyak 67,3 persen responden mengaku tahu RUU PKS. Sisanya, 32,7 persen mengaku tidak tahu.

Baca juga : Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu ITE Dan Pengesahan RUU KUHP

Sementara yang mendukung pengesahan RUU PKS mencapai 87,8 persen responden. Sebanyak 4 persen tidak mendukung, dan sisanya sebanyak 8,2 persen mengaku tidak tahu.

Responden diberikan prolog bahwa RUU PKS diusulkan menjadi payung hukum bagi para penyintas kekerasan seksual yang mencakup dari pencegahan, pemenuhan hak korban, hingga hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.

"Pertanyaan dukungan terhadap RUU PKS ini ditanyakan setelah responden diberi penjelasan singkat tentang RUU PKS seperti pada prolog," beber Anggia dalam webinar, Rabu (17/3).

Ditanya alasannya mendukung RUU PKS disahkan, sebanyak 61,8 persen responden menjawab demi adanya jaminan atas perlindungan hukum. Sebanyak 32,8 persen beralasan, pengesahan RUU PKS sebagai upaya mendukung kesetaraan gender.

Baca juga : Gerindra: Pelapor Din Radikal Cetek Pengetahuan

Sementara 4,8 persen mengaku ikut-ikut saja. Kemudian, masing-masing 0,3 persen responden beralasan agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan supaya mendapat keadilan bagi wanita.

Sementara alasan yang tidak mendukung pengesahan RUU PKS hanya dua. Pertama, yang dominan, aturan hukum yang ada dianggap sudah cukup. Ada 93,8 persen responden yang menjawab hal itu. Sisanya, 6,2 persen beralasan, pengesahan RUU PKS adalah agenda liberalisasi di masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati menyatakan, meski banyak dukungan, namun pengesahan RUU PKS tidak mudah. Rahayu sudah mengalaminya saat duduk di DPR periode 2014-2019. Dia adalah salah satu yang paling vokal menyuarakan pengesahan RUU PKS.

"Yang 87 persen itu belum tentu suaranya lebih kencang dari yang 4 persen. Kami alami periode lalu. Gerakan mendukung sudah besar sekali. Dukungan itu belum tentu terdengar oleh sama orang-orang di dalam (DPR). Suara yang menolak besar sekali," ujar Rahayu.

Baca juga : Partai Gelora Minta PT 4 Persen Dan Ambang Batas Presiden 20 Persen Dipertahankan

Dia mengaku sering diteror lewat sms alias pesan singkat. Bisa ratusan pesan yang masuk ke telepon selulernya per hari. "Saya sms balik, saya tanya kenapa menolak?" bebernya.

Sama seperti hasil survei kedaiKOPI, para peneror itu umumnya menjawab, undang-undang lama sudah cukup. Yang kedua, dituding sebagai liberalisasi.

"Saya malah difitnah, menerima uang dari Barat untuk menggolkan RUU ini. Itu sesama perempuan yang menyebarkan. Yang 4 persen yang kita hadapi, itu nyata," tuturnya.

Dalam acara peluncuran hasil survei KedaiKOPI ini, hadir pula Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, aktivis perempuan Kalis Mardiasih, dan Kepala Departemen Antropologi FISIP UI Irwan M. Hidayana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.