Dark/Light Mode

Kasus Asabri, Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro

Kamis, 18 Maret 2021 10:52 WIB
Tim Kejagung akan memasang tanda penyitaan di 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik tersangka korupsi Asabri. (Foto: Ist)
Tim Kejagung akan memasang tanda penyitaan di 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik tersangka korupsi Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap 18 unit kamar Apartemen South Hills. Penyegelan dilakukan kemarin.

Penyegelan terkait dengan kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara lebih dari Rp 23 triliun. 18 unit kamar tersebut merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).

Baca juga : Edhy Royal Ke Cewek

“Penyegelan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen South Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti tidak dialihkan ke pihak lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Menurut dia, kegiatan penyegelan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi Manajer Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia dan pengelola apartemen, Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. 

Baca juga : Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Bupati Bintan

“Pelaksaan pemasangan tanda penyitaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” bebernya. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.