Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bersih-Bersih BUMN Jalan Terus, Erick Gandeng BPPIK
- Hong Kong Art Toy Story 2024 Jakarta Digelar 15-24 November Di Mall of Indonesia
- Jeda Kompetisi, Persija Liburkan Pemain
- Prabowo Ingatkan Kabinet Bersih Dari Dendam Politik Dan Tidak Kongkalikong
- Jaksa Agung Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kampus STIH Adhyaksa
kasus Suap Pengadaan Tanah DKI
KPK Ultimatum Pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan Sarana Jaya nonaktif Penuhi Panggilan Penyidik
Kamis, 25 Maret 2021 10:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha Rudy Hartono Iskandar untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Rudy yang dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019, semula dijadwalkan diperiksa pada Selasa (23/3). Namun, dia tak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini.
"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/3).
Rudy Hartono bukan nama baru dalam sengkarut pertanahan. Sebelumnya, dia juga disebut terlibat dalam sengkarut pembelian lahan senilai Rp 668 miliar di Cengkareng Barat, pada 2015.
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta hendak membeli lahan seluas 4,6 hektare milik Toeti Noezlar Soekarno. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun rumah susun. Dalam penjualan lahan itu, Toeti menunjuk Rudy Hartono sebagai kuasa pemilik tanah tersebut.
Ternyata, tanah yang dibeli Dinas Perumahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Jejak Rudy kembali mencuat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pondok Ranggon yang kini tengah diusut. Nama pemilik showroom mobil mewah di Radio Dalam, Jakarta Selatan, itu muncul setelah Pemerintah DKI melalui Sarana Jaya membayar lahan Rp 217 miliar kepada PT Adonara Propertindo.
Padahal PT Adonara belum memiliki tanah itu karena perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan pemilik lahan, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus, telah dibatalkan.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan
Pada Rabu (24/3) kemarin, penyidik telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul yang berujung rasuah itu.
Selain Rudy, Ali juga mengingatkan hal yang sama kepada Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Yoory, yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu (24/3) kemarin, juga meminta penjadwalan ulang hari ini.
Sementara hari ini, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan pemilik KJPP Wisnu Junaidi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," imbuh Ali.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya