Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Perberat Vonis Eks Kepala BP Migas

Korupsi Rp 37 Triliun Cuma Dibui 12 Tahun, Sudah Adil?

Sabtu, 27 Maret 2021 06:10 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi penjualan kondensat. Hukuman Raden Priyono dan Djoko Harsono diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Mantan Kepala Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta mantan Deputi BP Migas itu, juga dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,

Hukuman ini sesuai tuntutan JPU. Putusan diketuk majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

Baca juga : BTN Optimis Cetak Laba Hingga Rp 2,8 Triliun Di 2021

Majelis menyatakan mantan Kepala BP Migas dan mantan Deputi BP Migas itu terbukti melakukan tindak pidana korupsidalam penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menerangkan, alasan majelis kaasi memperberat hukuman lantaran kedua terdakwa menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat tanpa lewat proses lelang.

Penunjukan ini juga tanpa proses penilaian dan evaluasi syarat umum dan syarat khusus. Sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 tentang penyerahan kondensat bagian negara.

Baca juga : Harta Menparekraf Sandiaga Uno Rp 5 Triliun, Asetnya Juga Ada Di Singapura Dan AS

“(Penyerahan kondensat kepada TPPI) tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran,” kata Andi.

Setelah 11 bulan, TPPI baru menyerahkan jaminan atas kondensat negara yang dikelolanya. Jaminan itu pun tidak mencukupi.

Perbuatan Priyono dan Djoko dianggap merugikan negara 2,7 miliar AS atau setara Rp 37 triliun. Sebaliknya memperkaya Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno —kini buron— sebesar 128 juta dolar AS setara Rp 1,7 triliun.

Baca juga : Ekspor Kakao Masih Tembus Rp 8 Triliun Di Tengah Pandemi

Menurut majelis kasasi, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tolak kasasi para terdakwa, kabul kasasi penuntut umum. Batal judex factie,” ujar Andi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.