Dark/Light Mode

MA Perberat Vonis Eks Kepala BP Migas

Korupsi Rp 37 Triliun Cuma Dibui 12 Tahun, Sudah Adil?

Sabtu, 27 Maret 2021 06:10 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta (judex factie) hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Meski hukuman keduanya terdakwa sudah diperberat, apakah putusan ini sudah adil?

Vonis terhadap Priyono dan Djoko masih di bawah Adrian Waworuntu terdakwa kasus korupsi dana kredit ekspor BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kerugian kasus ini hanya Rp 1,7 triliun. Namun bos Gramarindo Grup itu divonis seumur hidup.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi. Pengadilan Militer menyatakan mantan Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 itu terbukti korupsi dalam pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache. Perbuatannya merugikan negara 12,4 juta dolar atau 130 miliar.

Baca juga : BTN Optimis Cetak Laba Hingga Rp 2,8 Triliun Di 2021

Kesenjangan putusan ini disorot pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan MA kepada pelaku korupsi kondensat bisa menjadi preseden buruk. Pasalnya, majelis kasasi justru tidak tunduk dengan peraturan yang dibuat lembaganya sendiri: Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu sudah digariskan besarnya hukuman bagi pelaku korupsi. Terdakwa yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

Hukuman pidana paling berat untuk kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 sampai 20 tahun/seumur hidup. Dendanya Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.

Baca juga : Harta Menparekraf Sandiaga Uno Rp 5 Triliun, Asetnya Juga Ada Di Singapura Dan AS

Selanjutnya, hukuman pidana paling berat untuk kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun-16 tahun. Dendanya Rp 650 juta sampai Rp 800 juta.

Adapun hukuman pidana paling berat untuk kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun. Dendanya Rp 500 juta sampai Rp 650 juta.

Sesuai peraturan itu, menurut Mudzakkir, seharusnya putusan terhadap Priyono dan Djoko bisa lebih berat. “Karena tujuan dari tindak pidana korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara, semakin banyak kerugiannya, seharusnya hukumannya semakin berat,” ujarnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.