Dark/Light Mode

Ogiandhafiz Juanda, SH, LLM, CLA

Jangan Cuma Revisi UU KPK, Akar Korupsi Juga Kudu Dicari

Sabtu, 27 Maret 2021 20:01 WIB
Ogiandhafiz Juanda, SH, LLM, CLA Jangan Cuma Revisi UU KPK, Akar Korupsi Juga Kudu Dicari

 Sebelumnya 
Hakim di setiap tingkatan pengadilan yang merupakan bagian dari penegakan hukum, harus memiliki perspektif yang sama dalam melihat tindak pidana korupsi sebagai satu kejahatan serius. Yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana berat dan maksimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, secara teknis dan normatif, komitmen yang sama juga harus ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dapat memformulasikan tuntutan dan menjerat pelaku rasuah tersebut, dengan pidana tajam dan maksimal. Supaya bisa memaksimalkan pemberian efek jera.

Baca juga : Orang Kaya Jadi Menteri, Jangan Cuma Perkaya Diri Ya

Sebagai penutup, upaya pemberantasan korupsi juga harus terefleksi secara total dengan adanya sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara KPK, kepolisian, kejaksaan, kementrian, lembaga peradilan, dan juga masyarakat dalam menjalankan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan sampai, pemberantasan korupsi di Indonesia hanya menjadi wacana akademis dan slogan semata. ■

Baca juga : Menpora Sandang Status Tersangka Sebelum Revisi UU KPK Diketok

Penulis adalah Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Direktur Treas Constituendum Institute

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.