Dark/Light Mode

Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Senang

Jumat, 26 Maret 2021 19:09 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (rompi oranye). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (rompi oranye). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino hari ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lima tahun menyandang status tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Saat hendak dibawa ke rumah tahanan (rutan), Lino mengaku senang.

"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi supaya jelas statusnya," tutur RJ Lino di gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3). 

Dia mengakui, saat menjabat Dirut Pelindo II, dirinya menunjuk langsung perusahaan China, PT HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) untuk menjalankan proyek pengadaan tiga unit QCC.

Baca juga : Ini Kendala KPK Yang Bikin RJ Lino Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka

Penunjukkan langsung terhadap HDHM sebagai pemenang tender pengadaan tiga unit QCC diambil Lino karena menurutnya lebih murah ketimbang lewat proses lelang.

"Harganya itu 500 ribu dolar AS (Rp 7,2 miliar) lebih mahal daripada saya nunjuk langsung. Jadi, kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu nggak ada kerugian negara," bebernya.

BPK hanya menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar 22.828,94 dolar AS setara Rp 317 juta, dari pemeliharaan ketiga QCC itu. "Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut," keluh Lino.

Baca juga : Lima Tahun Sidik Kasus RJ Lino, KPK Garap 74 Saksi

Lino sendiri tampak lega. Saat dibawa menuju rutan, dia berpose ketika difoto wartawan. Beberapa kali dia mengacungkan jempolnya dari balik jendela mobil tahanan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan konstruksi perkara ini. Kasus ini berawal ketika pada tahun 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 Unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Pelelangan dinyatakan gagal, sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia. 

"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) sore.

Baca juga : 5 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

Kemudian, pada 18 Januari 2010, melalui disposisi surat, Lino memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Ketiganya adalah Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dan HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China, serta Doosan dari Korea Selatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.