Dark/Light Mode

Nambah Pemasukan Negara, PSI Dukung Pemerintah Ambil TMII

Rabu, 7 April 2021 18:26 WIB
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI Dea Tunggaesti. (Foto: Ist)
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI Dea Tunggaesti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikelola yayasan milik keluarga Presiden Soeharto, didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai pendukung pemerintah ini menilai, tidak elok jika taman wisata budaya dikelola swasta. "Aset-aset negara, yang sejatinya milik rakyat, memang sudah seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat," ujar Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI, Dea Tunggaesti, melalui keterangan tertulis yang diterima RM.id, Rabu (7/4).

Dea menjelaskan, pengambilalihan ini tentu sangat bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Pasalnya, ini bisa menjadi salah satu sumber pamasukan keuangan negara. Apalagi, saat ini pemerintah sedang sibuk mencari pemasukan sebagai upaya membangkitkan ekonomi nasional yang terpukul pandemi Covid-19.

"Aset milik negara seperti TMII, harus menjadi sumber pemasukan yang optimal bagi negara, bukan semata untuk memperkaya pihak ketiga atau swasta," tekannya.

Baca juga : Penilaian Penggunaan TKDN, Pemerintah Bakal Libatkan Surveyor

Dea juga meminta, jangan ada kesan pihak swasta memperkaya diri di saat bangsa Indonesia tengah berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.

"Upaya pemerintah ini, kami yakini bisa mempercepat pemulihan kondisi ekonomi karena negara mendapat pemasukan alternatif," katanya.

Diceritakan Dea, dukungan ini merupakan bagian dari konsistensi sikap politik PSI. Pada November 2020, PSI menyatakan sikap yang sama terhadap rencana pemerintah mengambil alih aset negara yang dianggap kurang terpantau.

Kala itu, Koordinator Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk menyelamatkan aset-aset negara senilai RP 571,5 triliun, termasuk mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Baca juga : DPRA Tuding Pemerintah Gantung Nasib Pilkada

"Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan ke negara. Kita tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentuk pemasukan negara," ujar Kokok.

Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, mengakhiri penguasaan Yayasan Harapan Kita terhadap TMII. Regulasi itu mematahkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno.

Dijelaskannya, keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pratikno menyebut, nilai aset TMII dengan luas tanah kisaran 1,5 kilometer persegi, di masa pandemi ini mencapai Rp 20 triliun dan akan terus meningkat pasca pandemi.

Baca juga : Dugaan Pemukulan Wartawan, Kapolres Kendari Minta Maaf

Nantinya, pemerintah segera membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.