Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Uang Korupsi Pengadaan CSRT Diduga Ngalir ke PT Bhumi Prasaja dan PT Ametis Indogeo Prakarsa

Rabu, 14 April 2021 21:39 WIB
Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono.

Priyadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2015.

Pada pemeriksaan ini, Priyadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lainnya, yakni Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis.

"Tersangka PK (Priyadi Kardono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUM (Muchamad Muchlis) dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Baca juga : KPK Umumkan Status Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mengonfirmasi Priyadi mengenai pengetahuannya terkait proses kerja sama antara BIG dengan Lapan di tahun 2015.

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Priyadi mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis dan pihak lainnya di PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Diketahui, selain Priyadi dan Muchlis, KPK juga mentersangkakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari.

"Dikonfirmasi juga dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," tandasnya.

Baca juga : Para Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tak Penuhi Panggilan KPK

Perbuatan kedua tersangka tersebut membuat keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.