Dark/Light Mode

Perkara Suap Proyek PLTU Riau 1

Sidang Eni Dikebut, Ada Apa Pa Hakim?

Jumat, 30 November 2018 08:04 WIB
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai 
Golkar Idrus Marham (mengenakan rompi) menjalani pemeriksaan dalam kasus pemberian uang suap terkait Proyek Pembangunan PLTU Riau 1. (Foto: Tedi Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (mengenakan rompi) menjalani pemeriksaan dalam kasus pemberian uang suap terkait Proyek Pembangunan PLTU Riau 1. (Foto: Tedi Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pada pemberian Sidang Eni Dikebut, Ada Apa Pak Hakim? Persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih bakal dikebut. Hakim ingin pemeriksaan perkara politisi Golkar itu selesai tak sampai sebulan. Ada apa? terakhir, Kotjo dan Eni ditangkap KPK. Pada dakwaan kedua, jaksa menuduh Eni telah menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Duit diperoleh dari empat perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). Yakni, dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim. Prihadi dan Iswan memberikan uang kepada Eni masing-masing Rp 250 juta. Herwin Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Sementara, Samin Rp 5 miliar.

Baca juga : Begini Cara Eni Meminta Uang Rp 5 M Ke Pengusaha Batubara Samin Tan

Prihadi dan Herwin memberi uang ke Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya agar PT Smelting dan PT OCI dapat mengimpor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk diolah menjadi copper slag. Adapun Samin memberikan uang agar dibantu dalam persoalan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang bergerak di pertambangan batubara.

Baca juga : Bos Blackgold Dituntut Empat Tahun Penjara

Eni kemudian memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM. Pada awal Juni 2018, Eni meminta uang kepada Samin untuk keperluan Pilkada Temanggung 2018 yang diikuti suaminya, Muhammad Al Khadziq. Atas persetujuan Samin, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani memberikan Rp 4 miliar. Uang diserahkan tunai di kantor PT AKT. Setelah menerima uang, Eni mengirim pesan WhatsApp ke Samin, “Kemarin saya terima dari Mba Neni 4 M. Terimakasih yang luar biasa ya.” Eni kembali meminta Rp1 miliar ke Samin.

Baca juga : Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Nenie menyerahkan tunai di kantor AKT. “Sejak menerima gratifikasi yang seluruhnya Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja,” kata Jaksa Lie. Perbuatan Eni kena delik Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (BYU)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.