Dark/Light Mode

Polsek Dikerahkan Lacak Posisi Truk Buruan KPK

Senin, 19 April 2021 06:35 WIB
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. (Foto: Istimewa)
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK. Karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali.

KPK mengultimatum agar tidak menghalangi penyidikan perkara. “(Pelakunya) dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ali.

Selain kantor Jhonlin, KPK telah menggeledah kantor Jhonlin, kantor pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat (Selasa, 23 Maret 2021) dan kantor PT Gunung Madu Plantation di Lampung Tengah, Lampung pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca juga : Menteri Tjahjo Ngaku Rutin Pecat PNS Korupsi Tiap Bulan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari bukti keterlibatan pejabat Ditjen Pajak dan konsultan pajak.

Namun ia tak menyebut, siapa pihak yang dibidik dalam kasus ini. Ia meminta masyarakat bersabar. KPK, katanya, tidak seperti kepolisian atau kejaksaan yang memiliki personel dari kota sampai desa. Personel KPK terbatas. Ia menegaskan KPK bakal menuntaskan setiap perkara yang ditangani.

“Penyidik di KPK ini sudah sangat keras bekerjanya,” ujar Karyoto.

Baca juga : Presiden Jokowi Anugerahkan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan Kepada 6 Tokoh

Selain melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK mencekal sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mudah dipanggil dan diperiksa. Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani serta empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL dan AS.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengutarakan, kasus ini berkaitan dengan wajib pajak yang memberikan sejumlah uang suap. Supaya nilai kewajiban pajaknya menjadi rendah atau dikorting. “Prinsipnya begitu,” ujarnya.

Modus ini sudah sering terjadi dan pernah ditangani KPK. “Ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya ren­dah ada ‘upahnya’ kan begitu,” kata mantan hakim itu.

Baca juga : Diisukan Dapat Posisi Wamen, Ini Komentar PBB

Nah, kasus yang kali ini ditangani KPK jumlah rasuahnya besar. “Puluhan miliar,” sebut Alex.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan Angin dan Prayitno sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak sejumlah perusahaan.

Yakni dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations), Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin) dan Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin). [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.