Dark/Light Mode

Uji Formil UU Cipta Kerja Di MK Dimulai, Ini Kata Pemohon

Rabu, 21 April 2021 22:06 WIB
Riden Hatam Aziz (Foto: Istimewa)
Riden Hatam Aziz (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Rabu (21/4). Uji formil ini dimohonkan oleh Riden Hatam Aziz dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Usai mengikuti persidangan, Riden mengklaim, MK merespons positif uji formil yang diajukannya. “Saya optimis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang kami ajukan,” kata Riden, Rabu (21/4).

Baca juga : Kinerjanya Dikasih Nilai E oleh ICW, Ini Kata KPK...

Riden menambahkan, judicial review yang diajukannya adalah bagian dari upaya kaum buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan. “Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan,” tegasnya.

Menyambung pernyataan Riden Hatam Aziz, kuasa hukum para pemohon Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan MK memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, MK berkewajiban memberikan nasehat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki.

Baca juga : Ada Yang Dukung, Ada Juga Yang Khawatir Kena Corona

“Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," ujar Said.

Ia berharap, MK bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Yakni dengan membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. "Karena itulah petitum yang kami mohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945,” tegasnya.

Baca juga : Mitsubishi Resmikan Bengkel Bodi Dan Cat Ketiga Di Kalimantan

Bersamaan dengan persidangan, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa serentak di berbagai daerah. Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan Gedung MK. Dalam aksi ini, buruh melakukan aksi teatrikal “mengubur Omnibus Law”.

Teatrikal diperankan lima orang buruh dengan pakaian APD yang sedang penguburan keranda bertuliskan Omnibus Law. Sama seperti Covid-19 yang harus diperlakukan khusus, Omnibus Law pun harus diperlakukan selayaknya virus yang berbahaya. Buruh menilai, beleid ini lebih banyak merugikan hak-hak mereka. Karena itu, penguburannya pun harus dilakukan dengan menggunakan APD lengkap. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.