Dark/Light Mode

Kejagung Sita Proyek Properti Tersangka Asabri Di Kendari

Jumat, 30 April 2021 06:35 WIB
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Namun, Febrie tak bersedia menjelaskan dugaan aliran dana Asabri ke proyek properti ini. “Ya, itu sedang kita kembangkan,” elaknya.

Dalam penyidikan kasus Asabri, penyidik Gedung Bundar telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan Benny. Sebelumnya, disita Hotel Goodway dan Hotel Mandarine Regency di Batam. Sementara di Solo, penyidik menyita Hotel Brothers.

Baca juga : Relawan Jokowi Minta Erick Pertahankan Kuntjoro Pinardi Di PT PAL

Di Kota Serang, penyidik menemukan aset tanah seluas 22 hektare. Tanah yang terletak di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, itu terpecah dalam 132 bidang. Di atasnamakan PT Batu Kuda.

Pencarian aset tanah Benny difokuskan di Provinsi Kalimantan Barat. Mulai dari ibu kota Pontianak hingga Kabupaten Mempawah.

Baca juga : Terima Uang Rp 9,5 Miliar dari Proyek Infrastruktur, Sri Wahyumi Ditersangkakan KPK Lagi

Di daerah pesisir ini ditemukan aset lahan seluas 833 ratusan hektare. Terhampar di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

Lahan-lahan itu dikuasai untuk keperluan persiapan pengembangan kawasan. Baik properti berupa hunian, perkantoran, maupun pusat perbelanjaan.

Baca juga : Jangan Bingung Soal Aturan Mudik, Cek Poin Pentingnya Di Sini

Penyidik menyita bangunan yang disiapkan untuk pusat perkantoran di wilayah Sungai Purun Besar. Kawasan itu bernama Rimo Land. Benny menguasai lahan-lahan itu untuk keperluan pengembangan sayap bisnisnya ke daerah-daerah pedalaman.

Penyidik juga menyita tanah seluas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi di Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Mall Matahari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.