Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK Lagi

Mantan Bupati Talaud Sering Ngamuk-ngamuk Di Tahanan

Selasa, 4 Mei 2021 07:08 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam penangkapan, ada sejumlah barang mewah yang turut diamankan. Mulai dari handbag Channel senilai Rp 97,3 juta, tas Balenciaga Rp 32,9 juta, jam tangan Rolex Rp 224,5 juta, anting berlian Adelle Rp 32 juta, dan cincin berlian Adelle Rp 76,9 juta. Selain itu, ada uang tunai senilai Rp 50 juta.

Dalam kasus ini, Sri dikabarkan meminta ‘commitment fee’ sebesar 10 persen kepada kontraktor proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Talaud melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.

Bernard Hanafi Kalalo kemudian menjadi kontraktor proyek tersebut karena bersedia memberikan fee 10 persen kepada Sri Wahyumi Maria Manalip dalam bentuk barang mewah. Total uang yang diterima Sri Rp 491 juta.

Atas kasus itu, Sri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 9 Desember 2019.

Baca juga : Mudik Dilarang, Kemenhub Pastikan Bandara Nggak Ditutup

Putusan itu kemudian dilawan Sri dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya dan hukuman Sri dipangkas menjadi 2 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, Sri keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita di Tangerang sekitar April 2021. Namun tak lama setelah bebas, dia kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis 29 April 2021. Dia dianggap menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumi Manalip) selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021,” sebut Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat menggelar konferensi pers tanpa kehadiran Sri.

Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, yang sebelumnya sudah menjebloskan Sri Wahyumi ke dalam bui selama dua tahun.

Baca juga : Kembali Ditahan KPK, Sri Wahyumi Manalip Ngamuk

Berangkat dari kasus itu, komisi antirasuah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 100 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang elektronik. “Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka,” ujar Karyoto.

Mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu membeberkan, sejak dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud pada 2014, Sri berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Mereka adalah Ketua Pokja 2014 dan 2015, John Rianto Majampoh, Ketua Pokja tahun 2016 Azarya Ratu Maatui, dan Ketua Pokja tahun 2016 Frans Weil Lua.

Sri, kata Karyoto, aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum masuk proses lelang. Dia pun memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Baca juga : Jasa Marga Siap Patroli Udara Selama Lebaran

Selain itu, Sri juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Sri kemudian memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi Manalip) sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar,” kata Karyoto. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.